PENDIDIKAN PAUD

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) 



    Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan upaya mendidik anak, sehingga kebutuhan anak usia dini terlayani sesuai dengan masa perkembangannya. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa: “Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia ada berbagai jenjang, pendidikan diantaranya adalah jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sebelum pelaksanaan pendidikan dasar dilaksaksanakan pendidikan anak usia dini. PAUD dapat diselenggarakan melalui beberapa jalur yaitu jalur formal, nonformal dan informal. PAUD pada jalur formal berbentuk Taman Kanakkanak (TK), Raudhatul Atfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat. PAUD nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Taman Pendidikan Al-qur’an, atau bentuk lainnya yang sederajat. PAUD informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 1 2 Penyelenggaran PAUD dilakukan untuk memberikan kesiapan anak usia dini sebelum memasuki pendidikan dasar. 

Komentar